Fakultas Hukum
Dalam rangka mewujudkan RIP dan
statuta serta untuk eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiasif dan
konsen terhadap kemajuan pendidikan di tanah air pada umumnya dan di
kota Malang pada khususnya, maka pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM
diaktifkan kembali dengan dasar Sistem Akreditasi yang dikeluarkan pada
tahun1977 dan Kurikulum Nasional yang berlaku pada waktu itu. Kemudian
melalui surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985
tanggal 18 Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status
ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987,
tanggal 8 Juni 1987 memperoleh
status diakui dan pada tahun 1989
memperoleh status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/,
tanggal 19 Juli 1989.
Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat,
Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat
sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan
UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh
Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu
mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat
Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993.
Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi
Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor :
01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan
Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi
yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor
: 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan
Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas
Hukum UMM berhasil mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai
sekarang.
Pubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan
penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna
gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No.
036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang
Berlaku Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa
dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan
atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat
satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum.
Sumber : UMM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar